Penelitian
ini bertolak dari beragamnya pemikiran mengenai konsep negara Islam. Salah satu
yang menarik adalah Muhammad Asad yang berpendapat bahwa sebuah negara yang dihuni mayoritas atau bahkan seluruhnya muslim tidak selalu identik dengan negara Islam, ia dapat menjadi benar-benar Islam dengan berdasarkan aplikasi sadar akan ajaran sosial politik Islam dengan kehidupan bangsa dan oleh penggabungan yang prinsip dalam konstitusi dasar negara. Sehingga dengan
konsep seperti itu negara yang mayoritas penduduknya muslim tidak serta merta
disebut negara Islam kecuali ada penggabungan yang prinsip ke dalam konstitusi
dasar negara.
Tujuan
penelitian ini adalah untuk menggambarkan pemikiran
Muhammad Asad mengenai: pandangan tentang negara Islam, argumen yang digunakan,
tujuan negara Islam, serta bentuk negara dan bentuk pemerintahan negara Islam.
Penelitian
ini dilakukan dengan metode analisis isi
(content analyses) dalam bentuk studi tokoh, yaitu memaparkan pemikiran
tokoh dalam hal ini adalah Mumammad Asad yang pemikirannya tertuang dalam buku-bukunya,
salah satu bukunya yang diteliti berjudul The Principles of State and
Government in Islam. Analisis isi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1) mengungkapkan pendapat Muhammad Asad mengenai negara Islam, 2)
mengklasifikasikan data tersebut berdasarkan pada tujuan penelitian, 3)
menafsirkan data. Sehingga dengan demikian diharapkan dapat memperoleh
informasi lebih mendalam mengenai pendapat Muhammad Asad tentang negara Islam.
Data
yang ditemukan menunjukan kesimpulan bahwa (1) negara Islam adalah negara yang
di dalamnya secara sadar menjalankan ajaran sosial politik Islam dalam
kehidupan bangsa dan dengan jalan menyatukannya ke dalam konstitusi dasar
negara; (2) dalam negara sekuler modern, tidak ada norma yang tetap yang dapat
dipakai untuk menilai antara yang baik dan buruk, dan antara benar dan salah.
Satu-satunya kriteria adalah kepentingan bangsa (nation’s interest).
Sedangkan dalam negara Islam terdapatnya nilai-nilai norma yang tidak berubah
dari kasus ke kasus atau dari waktu ke waktu tetapi validitasnya tetap bertahan
untuk setiap saat dan segala kondisi ( for all times and all conditions); (3)
tujuan negara Islam adalah meningkatkan sebuah komunitas atau masyarakat yang
didasari oleh persamaan dan keadilan, menyuruh orang berbuat baik dan melarang
orang berbuat jahat, atau meletakan sebuah komunitas umat yang bekerja untuk
menciptakan kondisi-kondisi sosial untuk memperoleh kehidupan yang lebih mulia,
baik moral maupun fisik berdasarkan syari’at Islam; (4) syari’at Islam tidak
menentukan bentuk tertentu mengenai bentuk negara dan bentuk pemerintahan Islam namun syari’at
meletakan prinsip-prinsip dasar yang dapat disesuaikan dalam berbagai kondisi.
Pendapat
penulis terhadap pemikiran Muhammad Asad mengenai negara Islam adalah Asad mampu
memberikan penjelasan-penjelasan mengenai ajaran Islam yang berhubungan dengan
ketatanegaraan secara detail, sehingga dia bisa memberikan nuansa baru melalui
pemikirannya itu.
0 komentar:
Posting Komentar