IKHTISAR : Negara Islam Menurut Muhammad Asad.

Penelitian ini bertolak dari beragamnya pemikiran mengenai konsep negara Islam. Salah satu yang menarik adalah Muhammad Asad yang berpendapat bahwa sebuah negara yang dihuni mayoritas atau bahkan seluruhnya muslim tidak selalu identik dengan negara Islam, ia dapat menjadi benar-benar Islam dengan berdasarkan aplikasi sadar akan ajaran sosial politik Islam dengan kehidupan bangsa dan oleh penggabungan yang prinsip dalam konstitusi dasar negara. Sehingga dengan konsep seperti itu negara yang mayoritas penduduknya muslim tidak serta merta disebut negara Islam kecuali ada penggabungan yang prinsip ke dalam konstitusi dasar negara.
Tujuan penelitian ini adalah  untuk menggambarkan pemikiran Muhammad Asad mengenai: pandangan tentang negara Islam, argumen yang digunakan, tujuan negara Islam, serta bentuk negara dan bentuk pemerintahan negara Islam.
Penelitian ini dilakukan dengan metode  analisis isi (content analyses) dalam bentuk studi tokoh, yaitu memaparkan pemikiran tokoh dalam hal ini adalah Mumammad Asad yang pemikirannya tertuang dalam buku-bukunya, salah satu bukunya yang diteliti berjudul The Principles of State and Government in Islam. Analisis isi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: 1) mengungkapkan pendapat Muhammad Asad mengenai negara Islam, 2) mengklasifikasikan data tersebut berdasarkan pada tujuan penelitian, 3) menafsirkan data. Sehingga dengan demikian diharapkan dapat memperoleh informasi lebih mendalam mengenai  pendapat Muhammad Asad tentang negara Islam.
Data yang ditemukan menunjukan kesimpulan bahwa (1) negara Islam adalah negara yang di dalamnya secara sadar menjalankan ajaran sosial politik Islam dalam kehidupan bangsa dan dengan jalan menyatukannya ke dalam konstitusi dasar negara; (2) dalam negara sekuler modern, tidak ada norma yang tetap yang dapat dipakai untuk menilai antara yang baik dan buruk, dan antara benar dan salah. Satu-satunya kriteria adalah kepentingan bangsa (nation’s interest). Sedangkan dalam negara Islam terdapatnya nilai-nilai norma yang tidak berubah dari kasus ke kasus atau dari waktu ke waktu tetapi validitasnya tetap bertahan untuk setiap saat dan segala kondisi ( for all times and all conditions); (3) tujuan negara Islam adalah meningkatkan sebuah komunitas atau masyarakat yang didasari oleh persamaan dan keadilan, menyuruh orang berbuat baik dan melarang orang berbuat jahat, atau meletakan sebuah komunitas umat yang bekerja untuk menciptakan kondisi-kondisi sosial untuk memperoleh kehidupan yang lebih mulia, baik moral maupun fisik berdasarkan syari’at Islam; (4) syari’at Islam tidak menentukan bentuk tertentu mengenai bentuk negara dan bentuk pemerintahan Islam namun syari’at meletakan prinsip-prinsip dasar yang dapat disesuaikan dalam berbagai kondisi.

Pendapat penulis terhadap pemikiran Muhammad Asad mengenai negara Islam adalah Asad mampu memberikan penjelasan-penjelasan mengenai ajaran Islam yang berhubungan dengan ketatanegaraan secara detail, sehingga dia bisa memberikan nuansa baru melalui pemikirannya itu.

0 komentar:

Posting Komentar